Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi pada Universitas Terbuka yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi:
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas terbuka;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Terbuka;
c. Pelaksanaan uji konsekuensi untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaann dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka; dan
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.