Sebagai pelopor pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh di Indonesia, Universitas Terbuka (UT) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, berbasis teknologi, dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan transparansi institusi dan upaya membangun kepercayaan publik, sejalan dengan nilai akuntabilitas, aksesibilitas, dan pelayanan digital.
UT menetapkan landasan hukum dan pedoman operasional melalui Peraturan Rektor, pedoman teknis, dan SOP untuk menjamin layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
UT menyediakan sarana layanan fisik dan digital, termasuk ruang layanan informasi, portal resmi ppid.ut.ac.id, serta media sosial @ppid_univterbuka untuk memastikan akses informasi yang mudah dan berkelanjutan.
Peningkatan kompetensi SDM dilakukan melalui pelatihan, workshop, dan bimbingan teknis agar layanan informasi publik semakin profesional dan responsif.
UT menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat melalui portal PPID dan kanal resmi lainnya tanpa menunggu permintaan.
Evaluasi berkala dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui penyusunan Laporan Tahunan Keterbukaan Informasi Publik.