Langkah-langkah
Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID dengan mengisi form pada website ppid.ut.ac.id.
Pemohon informasi mengisi formulir dan menyerahkan salinan identitas diri / organisasi berupa scan KTP atau akta organisasi.
Pemohon informasi akan mendapat balasan melalui e-mail sebagai bukti permohonan, setelah syarat disetujui.
PPID-UT memberikan jawaban atau penolakan terhadap permintaan informasi yang disertai alasan, dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja.