Soft Launching Pameran KIP 2025: Sinergi Keterbukaan Informasi dan Teknologi untuk Pelayanan Publik 

Jakarta, 24 Juli 2025 – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar Soft Launching & Talkshow Pameran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 di Auditorium Abdul Rahman Saleh, Gedung RRI Jakarta. Acara ini mengangkat tema “Budaya Transparansi dalam Era Teknologi Informasi untuk Pelayanan yang Partisipatif dan Berkelanjutan” dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pejabat pemerintah, praktisi komunikasi publik, hingga akademisi. 

Acara dihadiri oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, serta jajaran komisioner KIP, yakni Syawaludin (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Rospita Vici Paulyn (Bidang Penelitian dan Komunikasi). Turut hadir pula Abdul Rahman Ma’mun (Praktisi Keterbukaan Informasi Publik) dan Bayu Oktara, praktisi komunikasi publik yang juga alumni Universitas Terbuka (UT). 

Dalam sambutannya, Arya Sandhiyudha menjelaskan bahwa Pameran KIP 2025 yang akan digelar pada Oktober mendatang menjadi inovasi strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas keterbukaan informasi. “Kalau sebelumnya visitasi dilakukan ke banyak badan publik di seluruh Indonesia, kini semua instansi hadir dalam satu forum bersama. Ini akan memudahkan masyarakat melihat inovasi layanan informasi sekaligus memperkuat budaya transparansi,” ujarnya. 

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, menegaskan melalui tayangan video bahwa pameran ini adalah langkah penting dalam mendorong implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengakses informasi. Ia menekankan, “Keterbukaan informasi kini bukan hanya hak warga negara, tetapi juga kebutuhan mendasar dalam demokrasi modern. Kita semua harus membangun budaya keterbukaan yang inklusif dan berkelanjutan.” 

Dalam talk show yang menjadi bagian acara, para narasumber menegaskan bahwa transparansi bukan sekadar slogan atau kepatuhan administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang mengakar di seluruh lini pelayanan publik. Mereka juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat dapat mengakses, memahami, dan menggunakan informasi secara bijak, sekaligus berperan aktif mengawasi dan memberi masukan. 

Fifi Aleyda Yahya menambahkan, “Kolaborasi lintas sektor—mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN—adalah kekuatan utama membangun keterbukaan yang inklusif. Edukasi dan literasi informasi juga harus diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengakses informasi, tetapi menggunakannya dengan kritis dan bertanggung jawab.” 

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya pemerintahan yang melayani, terlebih di era digital yang memungkinkan informasi disampaikan lebih cepat, transparan, dan relevan. Terkait itu, proses revisi UU KIP yang sedang berlangsung diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, menyederhanakan akses, dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi.  

Acara dilanjutkan dengan peluncuran Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisioner Bidang Penelitian dan Komunikasi, dan mitra pelaksana pameran Keterbukaan Informasi Publik, PT Murtilah Promosindo. 

Pada kegiatan ini, tidak kalah menarik yaitu adanya talk show dengan tema Budaya Transparansi dalam Era Teknologi Informasi untuk Pelayanan yang Partisipatif dan Berkelanjutan. Narasumber pada talk show yaitu Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, Komisioner Bidang Penelitian dan Komunikasi, Rospita Vici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik, Abdul Rahman Ma’mun, dan Praktisi Komunikasi Publik, Bayu Oktara. Para narasumber menegaskan bahwa transparansi tidak lagi cukup hanya menjadi slogan atau kepatuhan administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja yang mengakar di seluruh lini pelayanan publik. Di era digital saat ini, teknologi informasi menjadi hal yang penting dalam mendorong keterbukaan, mempercepat akses informasi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas. 

Diskusi juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna pasif, tetapi turut aktif mengawasi, memberi masukan, dan mengakses hak atas informasi secara bijak. Transparansi yang berbasis teknologi, bila dikelola dengan baik, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan menciptakan ekosistem pelayanan publik yang adaptif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

Melalui soft launching dan talk show ini, KIP RI menegaskan komitmen menghadirkan pameran KIP 2025 sebagai ruang sinergi antara teknologi informasi, budaya keterbukaan, dan partisipasi publik. Sinergi antara pemerintah, lembaga, BUMN, perguruan tinggi, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan layanan informasi yang lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang akan digelar pada Oktober mendatang pun menjadi wujud konkret komitmen bersama dalam membangun ekosistem informasi publik yang transparan dan relevan dengan kebutuhan zaman. 

 Siap Jadi Garda Depan, Keterbukaan Informasi Publik yang Akuntabel &Transparan Jadi Fondasi Tata Kelola UT 

Rekan-rekan Media Yth. 

Tangerang Selatan, 10 Juli 2025 – Di tengah tuntutan zaman yang menuntut segala hal serba transparan dan mudah diakses, Universitas Terbuka (UT) terus menunjukkan komitmen nyatanya sebagai perguruan tinggi negeri berbasis digital yang terbuka terhadap informasi publik. Ini dibuktikan dengan penyelenggaraan Workshop Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UT dengan bertajuk Mewujudkan Perguruan Tinggi yang Transparan dan Akuntabel melalui Penguatan Peran PPID”. Melalui penyelenggaraan workshop ini, UT menegaskan perannya dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas khususnya di lingkungan akademik. 

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, 10 Juli 2025 di Aula Gedung Kualitas, UT Pusat, dan Zoom Meeting. Workshop ini menghadirkan langsung narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia sebagai narasumber utama, yaitu Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos. selaku Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola dan juga Siti Ajijah, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli.  

Workhsop ini dihadiri oleh Rektor UT, Dr. Mohamad Yunus, S.S., M.A., para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Lembaga, Jajaran Pimpinan, serta para Penanggung Jawab PPID di lingkungan UT Pusat dan Daerah. Para peserta mengikuti dua sesi diskusi mendalam terkait penguatan layanan informasi publik dan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Rangkaian acara diawali dengan Laporan PPID Utama yang disampaikan oleh Prof. Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D selaku Plt. Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis UT. Prof. Rahmat  Budiman menyampaikan bahwa Sebagai Perguruan Tinggi Negeri ke-45 yang mengusung sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh, UT terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mewujudkan tata kelola yang baik. 

Beliau menjelaskan pada tahun 2024, UT telah melaksanakan berbagai langkah strategis, termasuk penetapan regulasi, pengawasan, edukasi publik, serta evaluasi berkelanjutan. Capaian tersebut membawa UT memperoleh skor 83,94 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat, masuk kategori Menuju Informatif.  

Pada tahun 2025, UT menargetkan penguatan lebih lanjut melalui pembaruan informasi digital, penunjukan penanggung jawab PPID di seluruh unit kerja, peningkatan layanan inklusif, serta pengembangan aplikasi mobile. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan UT dalam membangun kampus terbuka yang transparan, responsif, dan berorientasi pada layanan publik yang berkualitas. Harapannya langkah-langkah strategis ini akan membawa UT sebagai institusi yang terbuka, akuntabel, dan dapat meraih predikat “Informatif” pada tahun 2025. 

Dalam sambutannya,  Rektor UT sekaligus selaku Atasan PPID UT, Dr. Mohamad Yunus, S.S., M.A., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dan mendasar dalam tata kelola universitas. Selain itu, Dr. Mohamad Yunus juga menyampaikan bahwa sebagai kampus yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan mancanegara, UT memandang keterbukaan informasi bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban undang-undang, tetapi sarana untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang inklusif dan berdaya saing.  

Sejalan dengan tema yang diusung pada workshop ini, Mohamad Yunus mengajak seluruh sivitas akademika untuk saling berkolaborasi dan bersinergi. “Saya mengajak seluruh sivitas akademika sebagai momentum konsolidasi, kolaborasi, dan refleksi bersama, guna membangun sistem informasi publik UT yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing global,” ujar Mohamad Yunus. 

“Mari kita bangun Universitas Terbuka yang tidak hanya unggul dalam fleksibilitas layanan pendidikan jarak jauh, tetapi juga sebagai perguruan tinggi terbuka, akuntabel, dan dipercaya publik melalui tata kelola informasi yang unggul dan berkelanjutan,” tambah Mohamad Yunus. 

Sesi pertama menghadirkan Handoko Agung Saputro, S.Sos.,  dengan topik “Meneguhkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Perguruan Tinggi dalam Optimalisasi Layanan Informasi Publik”. Dipandu oleh Ali Tarigan, S.E. selaku moderator. Pada sesi ini, Handoko mengajak peserta merefleksikan kembali urgensi keterbukaan informasi publik dalam mendukung layanan prima kepada masyarakat. 

“Saya senang dan merasa tertantang ketika berada di lingkungan Perguruan Tinggi. Saya berharap Perguruan Tinggi menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik,” ungkap Handoko. 

Handoko juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sebuah keniscayaan dan mengajak seluruh sivitas akademik UT untuk mengimplementasikan secara lebih maksimal khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik. 

“Kesadaran akan pentingnya keterbukaan bukan hanya amanat hukum, tetapi juga refleksi dari tata kelola yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan publik,” ungkap Handoko. 

Sebagai badan publik, perguruan tinggi wajib menyusun dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola sistem layanan informasi yang inklusif, serta secara aktif meningkatkan kapasitas PPID di semua lini. 

“Saya berharap UT menjadi pelopor dari upaya keterbukaan informasi publik,” tegas Handoko pada akhir sesi. 

Selanjutnya paparan sesi dua lebih difokuskan untuk memberikan pencerahan kepada para penanggung jawab di UT Pusat dan UT Daerah oleh Siti Ajijah, S.H., M.H., Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI. Materi bertajuk “Implementasi Tata Kelola Layanan Informasi Publik dan Penguatan PPID di Lingkungan UT”  dikemas secara interaktif oleh Dr. Maya Maria, S.E., M.M. sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Siti Ajijah mendorong pentingnya penguatan peran PPID di setiap lini sebagai ujung tombak keterbukaan informasi di lingkungan kampus. 

Beliau menjelaskan, dengan adanya penguatan kapasitas PPID di lingkungan UT, diharapkan pelayanan informasi publik akan lebih profesional, responsif, serta sejalan dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik. Hal ini juga menjadi langkah penting menuju UT sebagai kampus digital yang informatif, inklusif, dan akuntabel. 

“Harapannya PPID ini menjadi corong utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga informasi yang keluar dari suatu badan publik sifatnya satu suara,” ungkap Siti Ajijah. 

Workshop ini menjadi langkah strategis UT sekaligus menjadi wadah sinergi dan penyamaan persepsi antar penanggung jawab PPID UT Pusat dan UT Daerah untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di era transformasi digital.  Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya pada tujuan nomor 16 tentang peace, justice and strong institutions

Sebagai kampus digital terbesar yang menjangkau seluruh Indonesia bahkan luar negeri, UT meneguhkan dirinya sebagai pelopor keterbukaan informasi publik (KIP) di ranah pendidikan tinggi, sejalan dengan semangat transformasi digital dan pelayanan informasi publik yang  makin akuntabel, transparan, berkualitas, efektif, adaptif, berdampak, terpercaya, dan sesuai prinsip good corporate governance, Paparan dan diskusi lengkap worrkshop keterbukaan imformasi publik UT tahun 2025 ini dapat diakses pada link Youtube UT TV: UT TV: https://sl.ut.ac.id/WorkshopPPID-UTTV 

Memperingati Keterbukaan Informasi Nasional dan Memaknai Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008

“Keterbukaan Informasi sebagai Energi Demokrasi yang Mengedepankan Kebermanfaatan untuk Pembangunan Ekslusif.”

30 April 2008 menjadi tanggal yang sangat bersejarah karena disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Disahkannya UU KIP melewati perjuangan yang amat panjang oleh berbagai elemen masyarakat sipil yang menginginkan adanya perubahan paradigma birokrasi dari yang semula tertutup menjadi terbuka dan berorientasi kepada publik.

Tujuannya ialah agar praktik demokratisasi dan good governance bermakna bagi proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan publik, yang bertumpu pada partisipasi masyarakat maupun akuntabilitas lembaga penyelenggara kebutuhan publik.

Universitas Terbuka melalui PPID UT berkomitmen untuk menghadirkan layanan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat

Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi energi untuk memperkuat demokrasi, partisipasi publik, dan pemerataan akses pendidikan tinggi. Mari gunakan hak atas informasi dan bersama kita wujudkan pembangunan yang inklusif dan transparan untuk semua.

Dukung PPID, UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dari Pusat hingga Daerah

Universitas Terbuka (UT) terus menguatkan komitmennya dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komitmen ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UT kepada seluruh perwakilan dari UT Pusat maupun UT Daerah.

Sosialisasi ini berlangsung di sela-sela agenda Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang digelar pada 17 April 2025 di Bogor.  Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) sekaligus Anggota PPID Utama, Ali Tarigan, S.E., menyampaikan capaian serta langkah strategis yang telah dilakukan PPID selama tahun 2024.

“Alhamdulillah, di tahun pertama UT mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, UT berhasil meraih predikat Menuju Informatif. Ini awal yang baik untuk kita semua,” ujarnya.

Direktur DPKS tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan ini harus diikuti dengan peningkatan komitmen dari seluruh unit kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari semangat pelayanan publik yang akuntabel dan responsif. Beliau mendorong UT Pusat dan UT Daerah bersama-sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga UT mendapatkan predikat Informatif

Sebelum mengimplementasi PPID, UT sebenarnya telah membuka akses informasi publik melalui berbagai kanal digital seperti situs resmi UT Pusat dan Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), aplikasi MyUT, media sosial, Promise UT, hingga videotron dan perpustakaan digital.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari tidak hanya dari para pimpinan UT namun juga peserta RTM, mengingat posisi UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ)  dengan jangkauan luas ke berbagai daerah di Indonesia bahkan mancanegara.

Dukungan terhadap keterbukaan informasi juga disampaikan oleh Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D., selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Plt. Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis yang menjabat sebagai PPID Utama. Beliau menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa berjalan optimal tanpa kolaborasi solid dari seluruh pimpinan, baik di UT Pusat maupun UT Daerah.

“Pelayanan informasi dan pengelolaan dokumen adalah tanggung jawab bersama. Dukungan pimpinan di pusat maupun daerah sangat penting agar PPID dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, responsif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Rahmat Budiman, Ph.D.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan UT dalam mengedukasi dan memperkuat kapasitas seluruh jajarannya dalam pengelolaan informasi publik. Ke depan, UT berencana mengadakan pelatihan teknis lanjutan serta memperkuat sistem dokumentasi informasi agar layanan PPID makin prima.

Dengan kegiatan ini, UT berharap keterbukaan informasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja di lingkungan UT, dari pusat hingga daerah.

Menuju Predikat Informatif, Ini Langkah Cerdas PPID UT! 

Tangerang Selatan – 21/03/2025 – Universitas Terbuka (UT) menggelar pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) ini dihadiri oleh Kepala Unit di lingkungan UT Pusat serta Penanggung Jawab PPID Unit di lingkungan UT Pusat. 

Plt. Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis UT, Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D., yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, membuka acara secara resmi. Dalam prakatanya, Rahmat Budiman menekankan pentingnya transparansi informasi di lingkungan akademik untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, Rahmat Budiman juga menekankan akan pentingnya komitmen bersama dari semua pihak. Ini bertujuan supaya UT pada tahun 2025 ini dapat naik level menjadi “Informatif”. 

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) UT, Ali Tarigan, S.E. Beliau menjelaskan urgensi penyusunan DIP dan DIK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola oleh UT dapat diakses secara luas oleh masyarakat, kecuali yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Selain itu, Direktur DPKS tersebut juga menekankan bahwa pentingnya pelayanan informasi yang bukan hanya sekadar cepat tetapi juga akurat, dan ini tentunya memerlukan transformasi dan komitmen dari berbagai pihak.  

Pengarahan teknis lebih lanjut diberikan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M. Ia menjelaskan secara rinci prosedur penyusunan daftar informasi serta mekanisme klasifikasi informasi yang harus diterapkan di lingkungan UT. Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK memerlukan ketelitian serta koordinasi yang baik antara seluruh unit kerja agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik. 

Pembahasan DIP dan DIK merupakan langkah strategis bagi UT dalam mendukung prinsip transparansi informasi. Sebagai perguruan tinggi negeri berbasis pendidikan jarak jauh, UT memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, penyusunan daftar informasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap UT sebagai institusi pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel. 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, UT semakin menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depan, hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam pengelolaan informasi di UT agar semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ikut Monev Pertama Kali, UT Langsung Sabet Predikat Ini dari KIP RI! 

Pembukaan tahun 2025 menjadi awal yang gemilang bagi Universitas Terbuka (UT). Pasalnya UT sebagai salah satu badan publik di bidang pendidikan semakin menunjukkan komitmen nyatanya khususnya dalam keterbukaan informasi publik. Di era digital saat ini keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah menjadi keharusan dari setiap badan publik. Tentunya informasi tersebut harapannya dapat diakses oleh masyarakat dengan cara yang sederhana, cepat, tepat waktu, dan terjangkau dari segi biaya. 

Sejalan dengan hal tersebut UT berhasil menyabet predikat “Menuju Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Yang spesial dari prestasi ini adalah UT pada tahun 2024 lalu merupakan pertama kalinya ikut serta dalam pelaksanaan Monev tersebut. Prestasi ini diumumkan berdsarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024. Predikat ini menunjukkan bahwa UT semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran sivitas akademika yang terlibat. “Selamat, semoga pencapaian kali ini memicu agar di tahun 2025 UT mendapat predikat Informatif. UT harus terbuka sesuai prinsip terbuka dari nama Universitas Terbuka.” Kata Terbuka dari Universitas Terbuka memiliki makna: 1) open to people, semua orang bisa mengakses pendidikan tinggi di UT tanpa memandang status sosial; 2) open to place, dimanapun tempat tinggalnya mahasiswa dapat mengakses;  UT; 3) open to time, tidak ada tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, ujar Prof. Ojat. Menurutnya, pencapaian ini juga sejalan dengan misi UT yaitu menyelenggarakan pendidikan berkualitas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Monev oleh KIP dilakukan untuk menilai tingkat keterbukaan informasi pada badan publik, termasuk perguruan tinggi. Penilaian terdiri dari berbagai tahapan yaitu: 

  1. Penilaian Monitoring Kuisioner dengan indikator:  
  • Mengumumkan Informasi Publik  
  • Menyediakan Dokumen Informasi Publik,  
  • Pengembangan Website,  
  • Kelembagaan PPID, Dan  
  • Pengadaan Barang Dan Jasa  
  1. Penilaian Evaluasi presentasi dengan aspek: 
  • Kualitas Informasi 
  • Jenis Informasi 
  • Komitmen Organisasi  
  • Aspek Digitalisasi 

Dengan indikator dan aspek penilaian yang sudah ditetapkan tersebut maka dengan UT menyandang predikat “Menuju Informatif” mencerminkan upaya nyata institusi ini dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan. 

Dengan predikat ini, UT semakin percaya diri untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Prof. Ojat menegaskan komitmennya, “UT terus mengedepankan keterbukaan, untuk menjaga integritas sebaagai badan publik yang menjaga kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. UT, Terbuka Untuk Semua,” tutupnya. Prestasi ini sekaligus memperkokoh eksistensi UT sebagai pionir dalam penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh di Indonesia. 

UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik KIP  2024

Universitas Terbuka (UT) menunjukkan komitmennya sebagai badan publik yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia (RI), Universitas Terbuka (UT) berhasil masuk sebagai salah satu Badan Publik yang mengikuti Presentasi Uji Publik. Acara Presentasi Uji Publik ini  dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. 

Presentasi Uji Publik merupakan tahap lanjutan dalam penilaian badan publik yang tergolong Informatif. UT mendapatkan kesempatan di hari Kamis, 14 November 2024. Kehadiran UT pada acara Uji Publik ini diwakili oleh Wakil Rektor Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E., serta Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M.

Presentasi Uji Publik ini dinilai oleh tim yang terdiri dari Ketua KI Pusat RI, Rospita Vici Paulyn; Peneliti Kajian Politik, Yohan Wahyu; dan Praktisi Hukum, Hendri Pandiangan. Rospita menyampaikan pentingnya badan publik untuk terus memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan, namun tetap menjaga pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Selain UT, badan publik lainnya yang mengikuti sesi ini adalah Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keikutsertaan UT dalam Monev KIP 2024 menjadi bukti bahwa UT terus berusaha menjadi teladan dalam penerapan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan tinggi.

Dalam sesi presentasi, Prof. Ali Muktiyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekedar kewajiban, tetapi sudah menjadi identitas UT. Beliau menyatakan, “Universitas Terbuka dari namanya saja sudah menggambarkan terbuka, jadi untuk informasi publik juga sudah siap untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.” Komitmen ini diwujudkan melalui portal informasi publik ppid.ut.ac.id yang sudah sangat informatif, memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi, seperti laporan keuangan yang telah diaudit, pengadaan barang dan jasa, dan informasi publik lainnya. 

Sebagai institusi pendidikan jarak jauh terbesar di Indonesia, UT melayani lebih dari 671.000 mahasiswa aktif dari berbagai wilayah, termasuk pelosok nusantara. Dengan cakupan layanan yang luas ini, UT memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelayanannya kepada masyarakat.

UT percaya bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi standar penilaian, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat reputasi sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan transparansi. Melalui integrasi teknologi informasi dan layanan yang inklusif, UT berkomitmen untuk terus berinovasi, menghadirkan informasi yang bermanfaat, serta memperkuat hubungan dengan masyarakat luas.

Partisipasi UT dalam Uji Publik KIP 2024 mencerminkan semangat transparansi yang telah menjadi landasan sejak berdirinya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkokoh UT sebagai badan publik yang informatif, akuntabel, dan inspiratif dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pemantapan Pengembangan Keterbukaan Informasi Publik dan PPID UT 2024

Keterbukaan informasi publik   menjadi sesuatu yang wajib dikembangkan oleh tiap Badan Publik mengacu pada UU No. 14 Tahun. Universitas Terbuka (UT). Sebagai institusi pendidikan yang melayani publik, Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen dalam menyediakan keterbukaan informasi. Hal ini juga merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja dan pelayanan UT kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu persiapan menghadapi SAQ Monev 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), UT pada Rabu, 22 Mei 2024 di Ruang Sidang Pusat Perencanaan dan Pelaporan UT Pusat menyelenggarakan acara  Pemantapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 ini mengundang narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT Pusat.

Kegiatan Pengembangan KIP dan PPID UT 2024 ini terselenggara sebagai persiapan UT menghadapi SAQ Monev 2024 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI setiap tahunnya untuk institusi kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Siti Ajijah, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan praktik baik penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh KIP RI dan beberapa PTN lainnya. Untuk itu UT pun berkomitmen memperkuat kinerja tim PPID UT 2024 dengan lebih mengimplementasikan KIP yang mendekati ideal. Hal yang menjadi fokus pengembangan adalah penguatan koordinasi semua unit penyedia informasi yang ada di UT  dan juga penyempurnaan laman website PPID UT di bawah bimbingan teknis dari  perwakilan Komisi Informasi Pusat RI.

Acara dibuka oleh sambutan dari Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E. yang menekankan pentingnya intensifikasi pengembangan KIP agar UT dapat mencapai predikat informatif. Acara diteruskan dengan diskusi interaktif antara anggota PPID Utama UT dengan Ajijah, M.H. yang dipimpin oleh Kasubdit Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M. Melalui kegiatan ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Untuk itu fokus Pengembangan PPID UT 2024:

  1. Penguatan Struktur PPID: Meningkatkan koordinasi antara PPID Utama di pusat dengan PPID Pelaksana di fakultas, sekolah pascasarjana, lembaga, dan UT Daerah.
  2. Optimalisasi Layanan Informasi Publik: Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara sistematis agar akses informasi bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan transparan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan informasi yang diberikan kepada publik adalah sah, akurat, dan terkini, serta menjaga keamanan data pribadi.
  4. Penguatan Kapasitas SDM: Melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik.
  5. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Melakukan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan informasi publik.
  6. Sanksi dan Penghargaan: Menerapkan sanksi bagi unit yang tidak memenuhi standar, serta memberikan penghargaan kepada unit yang menunjukkan kinerja terbaik.

Dengan semua hal ini, maka seluruh PPID di lingkungan Universitas Terbuka dapat mewujudkan layanan informasi publik yang lebih baik dan berdaya guna bagi masyarakat luas. Diharapkan ke depannya dengan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI ini, UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.

UT Tingkatkan Transparansi! Sosialisasi dan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebagai badan publik, Universitas Terbuka (UT) mempunyai kewajiban menyediakan keterbukaan informasi publik kepada para pemangku kepentingan melalui berbagai kanal yang tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban UT dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik atas kinerja dan layanan yang diberikan, UT terus berkomitmen dengan berperan aktif dalam menjamin setiap informasi yang dikelola, terdokumentasi dengan baik, dan dapat diakses oleh publik dengan cepat, transparan, dan akurat.

Dalam mempersiapkan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan UT, pada 20 September 2023, UT mengadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Rapat Pusat Perencanaan dan Pelaporan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, SH., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit penyedia informasi di lingkungan UT Pusat.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI pada 2-3 September 2024 di Mercure Kemayoran. Bimtek tersebut membahas praktik baik dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Acara dibuka oleh sambutan dari Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E. Beliau menyampaikan bahwa KIP harus mengikuti aturan-aturan mengenai keterikatan informasi yang layak diumumkan atau tidak. Beliau berharap lewat sosialisasi hari ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Beliau berharap UT secepatnya dapat menyempurnakan pengembangan laman website PPID sebagai bentuk KIP di lingkungan UT. Diharapkan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.

Sebagai informasi, Universitas Terbuka (UT) pun telah secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara luas. Dengan SK Nomor 1738 Tahun 2024 Universitas Terbuka menetapkan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Terbuka yang bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Rektor sebagai atasan PPID menunjuk Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis  sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Adapun PPID Pelaksana yang ditunjuk Fakultas/Sekolah, Lembaga, dan UT Daerah yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Dengan adanya struktur ini, diharapkan Universitas Terbuka dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan cara yang efisien dan efektif.

UT berkomitmen untuk mendukung tim PPID yang baru dengan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang lebih ideal. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyempurnaan laman website PPID UT, yang akan dikelola di bawah bimbingan teknis dari perwakilan Komisi Informasi Pusat RI. Dengan inisiatif ini, UT berharap dapat semakin meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi bagi publik, sejalan

UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan! Hadiri Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Kemendikbudristek 2024

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen untuk menyediakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan hak seluruh Warga Negara Indonesia. Mematuhi arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Arsip Nasional Republik Indonesia, UT aktif dalam pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transparansi publik.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan keikutsertaan UT dalam Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Kerja Humas Diktiristek yang berlangsung di Politeknik Negeri Batam pada 12-16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Indonesia dapat mengelola informasi publik secara transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Di samping itu, lokakarya ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan reputasi dan tata kelola informasi di setiap lembaga.

Beberapa materi penting yang dibahas dalam lokakarya ini meliputi:

  • Tata kelola pendokumentasian informasi publik
  • UU Keterbukaan dan Standar Layanan Informasi Publik
  • Penguatan PPID dan penataan layanan informasi publik untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan informatif
  • Era keterbukaan informasi: Batasan dan klasifikasi informasi publik

Para narasumber yang berpengalaman turut serta dalam menyampaikan materi, antara lain:

Muhammad Sumitro (Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional RI), yang memaparkan tentang tata kelola pendokumentasian informasi publik.

Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), yang membahas UU Keterbukaan dan standar layanan informasi publik.

Rospita Vici Paulyn (Komisioner Komisi Informasi Pusat) dan Annie Londa (Tenaga Ahli KIP), menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik

Annie Londa (Tenaga Ahli KIP) secara terpisah juga menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara keseluruhan kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Wilayah Barat 2024 telah berjalan dengan baik. Selanjutnya, Tim PPID Universitas Terbuka (UT) akan terus belajar dan bersinergi dengan Kemendikbudristek, Arsip Nasional Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam rangka menjadi PTN-BH yang informatif dan aksesibel.