Pos

Dukung PPID, UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dari Pusat hingga Daerah

Universitas Terbuka (UT) terus menguatkan komitmennya dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komitmen ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UT kepada seluruh perwakilan dari UT Pusat maupun UT Daerah.

Sosialisasi ini berlangsung di sela-sela agenda Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang digelar pada 17 April 2025 di Bogor.  Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) sekaligus Anggota PPID Utama, Ali Tarigan, S.E., menyampaikan capaian serta langkah strategis yang telah dilakukan PPID selama tahun 2024.

“Alhamdulillah, di tahun pertama UT mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, UT berhasil meraih predikat Menuju Informatif. Ini awal yang baik untuk kita semua,” ujarnya.

Direktur DPKS tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan ini harus diikuti dengan peningkatan komitmen dari seluruh unit kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari semangat pelayanan publik yang akuntabel dan responsif. Beliau mendorong UT Pusat dan UT Daerah bersama-sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga UT mendapatkan predikat Informatif

Sebelum mengimplementasi PPID, UT sebenarnya telah membuka akses informasi publik melalui berbagai kanal digital seperti situs resmi UT Pusat dan Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), aplikasi MyUT, media sosial, Promise UT, hingga videotron dan perpustakaan digital.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari tidak hanya dari para pimpinan UT namun juga peserta RTM, mengingat posisi UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ)  dengan jangkauan luas ke berbagai daerah di Indonesia bahkan mancanegara.

Dukungan terhadap keterbukaan informasi juga disampaikan oleh Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D., selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Plt. Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis yang menjabat sebagai PPID Utama. Beliau menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa berjalan optimal tanpa kolaborasi solid dari seluruh pimpinan, baik di UT Pusat maupun UT Daerah.

“Pelayanan informasi dan pengelolaan dokumen adalah tanggung jawab bersama. Dukungan pimpinan di pusat maupun daerah sangat penting agar PPID dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, responsif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Rahmat Budiman, Ph.D.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan UT dalam mengedukasi dan memperkuat kapasitas seluruh jajarannya dalam pengelolaan informasi publik. Ke depan, UT berencana mengadakan pelatihan teknis lanjutan serta memperkuat sistem dokumentasi informasi agar layanan PPID makin prima.

Dengan kegiatan ini, UT berharap keterbukaan informasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja di lingkungan UT, dari pusat hingga daerah.

Menuju Predikat Informatif, Ini Langkah Cerdas PPID UT! 

Tangerang Selatan – 21/03/2025 – Universitas Terbuka (UT) menggelar pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) ini dihadiri oleh Kepala Unit di lingkungan UT Pusat serta Penanggung Jawab PPID Unit di lingkungan UT Pusat. 

Plt. Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis UT, Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D., yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, membuka acara secara resmi. Dalam prakatanya, Rahmat Budiman menekankan pentingnya transparansi informasi di lingkungan akademik untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, Rahmat Budiman juga menekankan akan pentingnya komitmen bersama dari semua pihak. Ini bertujuan supaya UT pada tahun 2025 ini dapat naik level menjadi “Informatif”. 

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) UT, Ali Tarigan, S.E. Beliau menjelaskan urgensi penyusunan DIP dan DIK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola oleh UT dapat diakses secara luas oleh masyarakat, kecuali yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Selain itu, Direktur DPKS tersebut juga menekankan bahwa pentingnya pelayanan informasi yang bukan hanya sekadar cepat tetapi juga akurat, dan ini tentunya memerlukan transformasi dan komitmen dari berbagai pihak.  

Pengarahan teknis lebih lanjut diberikan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M. Ia menjelaskan secara rinci prosedur penyusunan daftar informasi serta mekanisme klasifikasi informasi yang harus diterapkan di lingkungan UT. Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK memerlukan ketelitian serta koordinasi yang baik antara seluruh unit kerja agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik. 

Pembahasan DIP dan DIK merupakan langkah strategis bagi UT dalam mendukung prinsip transparansi informasi. Sebagai perguruan tinggi negeri berbasis pendidikan jarak jauh, UT memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, penyusunan daftar informasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap UT sebagai institusi pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel. 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, UT semakin menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depan, hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam pengelolaan informasi di UT agar semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ikut Monev Pertama Kali, UT Langsung Sabet Predikat Ini dari KIP RI! 

Pembukaan tahun 2025 menjadi awal yang gemilang bagi Universitas Terbuka (UT). Pasalnya UT sebagai salah satu badan publik di bidang pendidikan semakin menunjukkan komitmen nyatanya khususnya dalam keterbukaan informasi publik. Di era digital saat ini keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah menjadi keharusan dari setiap badan publik. Tentunya informasi tersebut harapannya dapat diakses oleh masyarakat dengan cara yang sederhana, cepat, tepat waktu, dan terjangkau dari segi biaya. 

Sejalan dengan hal tersebut UT berhasil menyabet predikat “Menuju Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Yang spesial dari prestasi ini adalah UT pada tahun 2024 lalu merupakan pertama kalinya ikut serta dalam pelaksanaan Monev tersebut. Prestasi ini diumumkan berdsarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024. Predikat ini menunjukkan bahwa UT semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran sivitas akademika yang terlibat. “Selamat, semoga pencapaian kali ini memicu agar di tahun 2025 UT mendapat predikat Informatif. UT harus terbuka sesuai prinsip terbuka dari nama Universitas Terbuka.” Kata Terbuka dari Universitas Terbuka memiliki makna: 1) open to people, semua orang bisa mengakses pendidikan tinggi di UT tanpa memandang status sosial; 2) open to place, dimanapun tempat tinggalnya mahasiswa dapat mengakses;  UT; 3) open to time, tidak ada tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, ujar Prof. Ojat. Menurutnya, pencapaian ini juga sejalan dengan misi UT yaitu menyelenggarakan pendidikan berkualitas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Monev oleh KIP dilakukan untuk menilai tingkat keterbukaan informasi pada badan publik, termasuk perguruan tinggi. Penilaian terdiri dari berbagai tahapan yaitu: 

  1. Penilaian Monitoring Kuisioner dengan indikator:  
  • Mengumumkan Informasi Publik  
  • Menyediakan Dokumen Informasi Publik,  
  • Pengembangan Website,  
  • Kelembagaan PPID, Dan  
  • Pengadaan Barang Dan Jasa  
  1. Penilaian Evaluasi presentasi dengan aspek: 
  • Kualitas Informasi 
  • Jenis Informasi 
  • Komitmen Organisasi  
  • Aspek Digitalisasi 

Dengan indikator dan aspek penilaian yang sudah ditetapkan tersebut maka dengan UT menyandang predikat “Menuju Informatif” mencerminkan upaya nyata institusi ini dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan. 

Dengan predikat ini, UT semakin percaya diri untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Prof. Ojat menegaskan komitmennya, “UT terus mengedepankan keterbukaan, untuk menjaga integritas sebaagai badan publik yang menjaga kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. UT, Terbuka Untuk Semua,” tutupnya. Prestasi ini sekaligus memperkokoh eksistensi UT sebagai pionir dalam penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh di Indonesia. 

UT Tingkatkan Transparansi! Sosialisasi dan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebagai badan publik, Universitas Terbuka (UT) mempunyai kewajiban menyediakan keterbukaan informasi publik kepada para pemangku kepentingan melalui berbagai kanal yang tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban UT dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik atas kinerja dan layanan yang diberikan, UT terus berkomitmen dengan berperan aktif dalam menjamin setiap informasi yang dikelola, terdokumentasi dengan baik, dan dapat diakses oleh publik dengan cepat, transparan, dan akurat.

Dalam mempersiapkan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan UT, pada 20 September 2023, UT mengadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Rapat Pusat Perencanaan dan Pelaporan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, SH., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit penyedia informasi di lingkungan UT Pusat.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI pada 2-3 September 2024 di Mercure Kemayoran. Bimtek tersebut membahas praktik baik dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Acara dibuka oleh sambutan dari Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E. Beliau menyampaikan bahwa KIP harus mengikuti aturan-aturan mengenai keterikatan informasi yang layak diumumkan atau tidak. Beliau berharap lewat sosialisasi hari ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Beliau berharap UT secepatnya dapat menyempurnakan pengembangan laman website PPID sebagai bentuk KIP di lingkungan UT. Diharapkan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.

Sebagai informasi, Universitas Terbuka (UT) pun telah secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara luas. Dengan SK Nomor 1738 Tahun 2024 Universitas Terbuka menetapkan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Terbuka yang bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Rektor sebagai atasan PPID menunjuk Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis  sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Adapun PPID Pelaksana yang ditunjuk Fakultas/Sekolah, Lembaga, dan UT Daerah yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Dengan adanya struktur ini, diharapkan Universitas Terbuka dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan cara yang efisien dan efektif.

UT berkomitmen untuk mendukung tim PPID yang baru dengan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang lebih ideal. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyempurnaan laman website PPID UT, yang akan dikelola di bawah bimbingan teknis dari perwakilan Komisi Informasi Pusat RI. Dengan inisiatif ini, UT berharap dapat semakin meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi bagi publik, sejalan

UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan! Hadiri Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Kemendikbudristek 2024

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen untuk menyediakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan hak seluruh Warga Negara Indonesia. Mematuhi arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Arsip Nasional Republik Indonesia, UT aktif dalam pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transparansi publik.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan keikutsertaan UT dalam Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Kerja Humas Diktiristek yang berlangsung di Politeknik Negeri Batam pada 12-16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Indonesia dapat mengelola informasi publik secara transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Di samping itu, lokakarya ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan reputasi dan tata kelola informasi di setiap lembaga.

Beberapa materi penting yang dibahas dalam lokakarya ini meliputi:

  • Tata kelola pendokumentasian informasi publik
  • UU Keterbukaan dan Standar Layanan Informasi Publik
  • Penguatan PPID dan penataan layanan informasi publik untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan informatif
  • Era keterbukaan informasi: Batasan dan klasifikasi informasi publik

Para narasumber yang berpengalaman turut serta dalam menyampaikan materi, antara lain:

Muhammad Sumitro (Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional RI), yang memaparkan tentang tata kelola pendokumentasian informasi publik.

Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), yang membahas UU Keterbukaan dan standar layanan informasi publik.

Rospita Vici Paulyn (Komisioner Komisi Informasi Pusat) dan Annie Londa (Tenaga Ahli KIP), menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik

Annie Londa (Tenaga Ahli KIP) secara terpisah juga menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara keseluruhan kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Wilayah Barat 2024 telah berjalan dengan baik. Selanjutnya, Tim PPID Universitas Terbuka (UT) akan terus belajar dan bersinergi dengan Kemendikbudristek, Arsip Nasional Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam rangka menjadi PTN-BH yang informatif dan aksesibel.

Peningkatan Layanan Prima, Tim DPKS UT Berkunjung ke IPB University 

Untuk terus memberikan layanan terbaiknya, Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) Universitas Terbuka (UT) terus belajar dan menambah wawasan. Salah satunya yaitu dengan melakukan studi banding. Pada kesempatan kali ini, tim DPKS UT berkunjung ke IPB University pada Selasa (24/10/2023).

Kunjungan tim DPKS yang dipimpin oleh Plt. Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Bapak Ali Tarigan, S.E., bersama rombongan antara lain Dr. Maya Maria, S.E., M.M., Arief Mulyana, S.Kom., M.M., Dora Sophianingtyas, S.E., MBA., Nabila Meutia Pratiwi, S.Hum, dan Muhamad Saputra, S.Kom. Tim DPKS disambut hangat oleh Kepala Biro Komunikasi IPB University, Ir. Yatri Indah Kusumastuti, beserta tim yaitu Ibu Siti Nuryati, S.TP, M.Si., Ibu Yulia Dwi Indriani, S.Kom., M.M., Bapak Rio Fatahillah Chita Putra, S.I.Kom., M.Si., di Gedung Rektorat IPB University. Studi banding melingkupi bidang PPID, Kehumasan, Publikasi, dan Layanan Terpadu.

Pak Ali Tarigan mengucapkan terima kasih atas penyambutan IPB University sehingga Tim DPKS UT dapat melakukan studi banding demi terciptanya layanan prima kepada mahasiswa dan stakeholder. Saat ini UT melayani 525.360 mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia. Melihat jumlah mahasiswa saat ini, tentunya semakin banyak yang harus dilayani. Tidak hanya itu, dari segi kehumasan, pengelolaan PPID, dan layanan terpadu juga harus dibenahi kembali.

Menanggapi kunjungan tim DPKS UT, Ibu Yatri mengungkapkan sesama PTN, UT dan IPB University bisa saling berbagi ilmu. Biro Komunikasi IPB memayungi beberapa bagian diantaranya Hubungan Masyarakat, Penyiaran, dan Sekretariat Pimpinan. Adapun Bagian Humas meliputi Layanan Terpadu, Publikasi, dan Promosi. Untuk PPID, IPB University sudah memulainya dari tahun 2010. Seiring berjalannya waktu mulai bertumbuh dan pada tahun 2016, mendapatkan peringkat tiga pada saat monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Pertemuan berlangsung dengan sangat hangat. Ibu Yatri dan Tim Biro Komunikasi menjelaskan mengenai proses kegiatan di Biro Komunikasi. Dari studi banding ini, mendapatkan hasil bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi penunjang kegiatan. Di samping itu, SDM juga harus terus dilengkapi dengan pengetahuan lewat pelatihan-pelatihan ataupun workshop. Dalam bidang Layanan Terpadu, dukungan informasi dari unit-unit dan fakultas di IPB menjadi hal yang sangat penting dalam waktu respon kepada mahasiswa khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Hal lain yang dapat dipetik dari kunjungan tersebut adalah dalam pengelolaan informasi publik dimana terdapat sejumlah regulasi yang mengatur dan struktur organisasi yang kuat dengan dukungan sumber daya lintas unit. Dalam meningkatkan layanan publik, batas penyelesaian aduan pada website PPID adalah 10 hari, pada kunjungan terkait PPID 1 hari, sedangkan batas penyelesaian aduan tiket pada help center adalah 3 hari. Biro Komunikasi IPB pun melakukan survei kepuasan layanan publik dimana hasilnya rata-rata berpredikat A. Dari hasil studi banding ke IPB, tim DPKS makin bertekad kuat untuk juga memberikan layanan publik terbaiknya pada para stake holder, khususnya pada mahasiswa. Apalagi kini UT telah berstatus hukum PTNBH, maka diharapkan semua proses bisnis UT menjadi faster, cheaper, dan better.

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Terbuka

Keterbukaan informasi publik yang merupakan kewajiban setiap Badan Publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Universitas Terbuka (UT) sebagai penyelenggara pelayanan publik berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik, namun juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dan layanan UT melalui berbagai kanal yang ada kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu bentuk persiapan penyediaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan UT, pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Ruang Sidang Wisma 2 diadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, SH., M.H. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang unit-unit penyedia informasi yang ada di lingkungan UT Pusat. Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi yaitu Unggul Utan Sufandi, S.Kom., M.Si. – Kepala Pusat Pengelolaan Bisnis dan Investasi, Dr. Arie Wibowo Khurniawan, S.Si., M.Ak. – Stafsus Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum, Nanang Setiawan, S.Kom. dan Andri Dwi Kurniawan, S.T. dari Direktorat Administrasi Akademik dan Kelulusan, Kani, S.Kom., M. Kom. dan Julianto Mardimpu Pasaribu, S.Kom. dari Pusat Perpustakaan dan Kearsipan, Deni Rudiana Aprizal, S.Kom. dari Direktorat Sistem Informasi, Ihya Al Farisi, S.H. dari unit Kantor Sekretariat Rektorat dan Urusan Hukum, Dr. Maya Maria, S.E., M.M., Dora Sophianingtyas, S.E., MBA., Tengku Lufiana, S.Sos., Muhamad Saputra, S.Kom., Ajeng Cahyo Hapsari, S.Si. dan Nabila Meutia Pratiwi, S.Hum. dari Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama.

Kegiatan sosialisasi ini terselenggara sebagai tindak lanjut dari kegiatan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi bagi Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tanggal 27 Juli 2023 terkait praktik baik penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk itu UT pun berkomitmen atas dukungan tim PPID yang baru akan lebih mengimplementasikan KIP yang mendekati ideal antara lain melalui penyempurnaan laman website PPID UT di bawah bimbingan teknis dari perwakilan Komisi Informasi Pusat RI.

Acara dibuka oleh sambutan dari Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Umum, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan bahwa KIP harus mengikuti aturan-aturan mengenai keterikatan informasi yang layak diumumkan atau tidak. Saat ini tiga prinsip utama yang dijalani UT yaitu open to people, open to idea, dan open to place. Beliau berharap lewat sosialisasi hari ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Beliau berharap UT secepatnya dapat menyempurnakan pengembagan laman website PPID sebagai bentuk KIP di lingkungan UT. Diharapkan ke depannya dengan pelaksaanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI ini, UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.