Pos

Pemantapan Pengembangan Keterbukaan Informasi Publik dan PPID UT 2024

Keterbukaan informasi publik   menjadi sesuatu yang wajib dikembangkan oleh tiap Badan Publik mengacu pada UU No. 14 Tahun. Universitas Terbuka (UT). Sebagai institusi pendidikan yang melayani publik, Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen dalam menyediakan keterbukaan informasi. Hal ini juga merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja dan pelayanan UT kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu persiapan menghadapi SAQ Monev 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), UT pada Rabu, 22 Mei 2024 di Ruang Sidang Pusat Perencanaan dan Pelaporan UT Pusat menyelenggarakan acara  Pemantapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 ini mengundang narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT Pusat.

Kegiatan Pengembangan KIP dan PPID UT 2024 ini terselenggara sebagai persiapan UT menghadapi SAQ Monev 2024 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI setiap tahunnya untuk institusi kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Siti Ajijah, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan praktik baik penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh KIP RI dan beberapa PTN lainnya. Untuk itu UT pun berkomitmen memperkuat kinerja tim PPID UT 2024 dengan lebih mengimplementasikan KIP yang mendekati ideal. Hal yang menjadi fokus pengembangan adalah penguatan koordinasi semua unit penyedia informasi yang ada di UT  dan juga penyempurnaan laman website PPID UT di bawah bimbingan teknis dari  perwakilan Komisi Informasi Pusat RI.

Acara dibuka oleh sambutan dari Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E. yang menekankan pentingnya intensifikasi pengembangan KIP agar UT dapat mencapai predikat informatif. Acara diteruskan dengan diskusi interaktif antara anggota PPID Utama UT dengan Ajijah, M.H. yang dipimpin oleh Kasubdit Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M. Melalui kegiatan ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Untuk itu fokus Pengembangan PPID UT 2024:

  1. Penguatan Struktur PPID: Meningkatkan koordinasi antara PPID Utama di pusat dengan PPID Pelaksana di fakultas, sekolah pascasarjana, lembaga, dan UT Daerah.
  2. Optimalisasi Layanan Informasi Publik: Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara sistematis agar akses informasi bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan transparan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan informasi yang diberikan kepada publik adalah sah, akurat, dan terkini, serta menjaga keamanan data pribadi.
  4. Penguatan Kapasitas SDM: Melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik.
  5. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Melakukan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan informasi publik.
  6. Sanksi dan Penghargaan: Menerapkan sanksi bagi unit yang tidak memenuhi standar, serta memberikan penghargaan kepada unit yang menunjukkan kinerja terbaik.

Dengan semua hal ini, maka seluruh PPID di lingkungan Universitas Terbuka dapat mewujudkan layanan informasi publik yang lebih baik dan berdaya guna bagi masyarakat luas. Diharapkan ke depannya dengan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI ini, UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.

UT Tingkatkan Transparansi! Sosialisasi dan Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebagai badan publik, Universitas Terbuka (UT) mempunyai kewajiban menyediakan keterbukaan informasi publik kepada para pemangku kepentingan melalui berbagai kanal yang tersedia sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban UT dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik atas kinerja dan layanan yang diberikan, UT terus berkomitmen dengan berperan aktif dalam menjamin setiap informasi yang dikelola, terdokumentasi dengan baik, dan dapat diakses oleh publik dengan cepat, transparan, dan akurat.

Dalam mempersiapkan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan UT, pada 20 September 2023, UT mengadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Rapat Pusat Perencanaan dan Pelaporan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, SH., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit penyedia informasi di lingkungan UT Pusat.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI pada 2-3 September 2024 di Mercure Kemayoran. Bimtek tersebut membahas praktik baik dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Acara dibuka oleh sambutan dari Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E. Beliau menyampaikan bahwa KIP harus mengikuti aturan-aturan mengenai keterikatan informasi yang layak diumumkan atau tidak. Beliau berharap lewat sosialisasi hari ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Beliau berharap UT secepatnya dapat menyempurnakan pengembangan laman website PPID sebagai bentuk KIP di lingkungan UT. Diharapkan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.

Sebagai informasi, Universitas Terbuka (UT) pun telah secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara luas. Dengan SK Nomor 1738 Tahun 2024 Universitas Terbuka menetapkan Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Terbuka yang bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik. Rektor sebagai atasan PPID menunjuk Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis  sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Adapun PPID Pelaksana yang ditunjuk Fakultas/Sekolah, Lembaga, dan UT Daerah yang memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual, dan tepat waktu. Dengan adanya struktur ini, diharapkan Universitas Terbuka dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan cara yang efisien dan efektif.

UT berkomitmen untuk mendukung tim PPID yang baru dengan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang lebih ideal. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyempurnaan laman website PPID UT, yang akan dikelola di bawah bimbingan teknis dari perwakilan Komisi Informasi Pusat RI. Dengan inisiatif ini, UT berharap dapat semakin meningkatkan aksesibilitas dan transparansi informasi bagi publik, sejalan

UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan! Hadiri Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Kemendikbudristek 2024

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen untuk menyediakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan hak seluruh Warga Negara Indonesia. Mematuhi arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Arsip Nasional Republik Indonesia, UT aktif dalam pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transparansi publik.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan keikutsertaan UT dalam Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Kerja Humas Diktiristek yang berlangsung di Politeknik Negeri Batam pada 12-16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Indonesia dapat mengelola informasi publik secara transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Di samping itu, lokakarya ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan reputasi dan tata kelola informasi di setiap lembaga.

Beberapa materi penting yang dibahas dalam lokakarya ini meliputi:

  • Tata kelola pendokumentasian informasi publik
  • UU Keterbukaan dan Standar Layanan Informasi Publik
  • Penguatan PPID dan penataan layanan informasi publik untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan informatif
  • Era keterbukaan informasi: Batasan dan klasifikasi informasi publik

Para narasumber yang berpengalaman turut serta dalam menyampaikan materi, antara lain:

Muhammad Sumitro (Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional RI), yang memaparkan tentang tata kelola pendokumentasian informasi publik.

Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), yang membahas UU Keterbukaan dan standar layanan informasi publik.

Rospita Vici Paulyn (Komisioner Komisi Informasi Pusat) dan Annie Londa (Tenaga Ahli KIP), menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik

Annie Londa (Tenaga Ahli KIP) secara terpisah juga menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara keseluruhan kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Wilayah Barat 2024 telah berjalan dengan baik. Selanjutnya, Tim PPID Universitas Terbuka (UT) akan terus belajar dan bersinergi dengan Kemendikbudristek, Arsip Nasional Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam rangka menjadi PTN-BH yang informatif dan aksesibel.

Peningkatan Layanan Prima, Tim DPKS UT Berkunjung ke IPB University 

Untuk terus memberikan layanan terbaiknya, Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) Universitas Terbuka (UT) terus belajar dan menambah wawasan. Salah satunya yaitu dengan melakukan studi banding. Pada kesempatan kali ini, tim DPKS UT berkunjung ke IPB University pada Selasa (24/10/2023).

Kunjungan tim DPKS yang dipimpin oleh Plt. Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Bapak Ali Tarigan, S.E., bersama rombongan antara lain Dr. Maya Maria, S.E., M.M., Arief Mulyana, S.Kom., M.M., Dora Sophianingtyas, S.E., MBA., Nabila Meutia Pratiwi, S.Hum, dan Muhamad Saputra, S.Kom. Tim DPKS disambut hangat oleh Kepala Biro Komunikasi IPB University, Ir. Yatri Indah Kusumastuti, beserta tim yaitu Ibu Siti Nuryati, S.TP, M.Si., Ibu Yulia Dwi Indriani, S.Kom., M.M., Bapak Rio Fatahillah Chita Putra, S.I.Kom., M.Si., di Gedung Rektorat IPB University. Studi banding melingkupi bidang PPID, Kehumasan, Publikasi, dan Layanan Terpadu.

Pak Ali Tarigan mengucapkan terima kasih atas penyambutan IPB University sehingga Tim DPKS UT dapat melakukan studi banding demi terciptanya layanan prima kepada mahasiswa dan stakeholder. Saat ini UT melayani 525.360 mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia. Melihat jumlah mahasiswa saat ini, tentunya semakin banyak yang harus dilayani. Tidak hanya itu, dari segi kehumasan, pengelolaan PPID, dan layanan terpadu juga harus dibenahi kembali.

Menanggapi kunjungan tim DPKS UT, Ibu Yatri mengungkapkan sesama PTN, UT dan IPB University bisa saling berbagi ilmu. Biro Komunikasi IPB memayungi beberapa bagian diantaranya Hubungan Masyarakat, Penyiaran, dan Sekretariat Pimpinan. Adapun Bagian Humas meliputi Layanan Terpadu, Publikasi, dan Promosi. Untuk PPID, IPB University sudah memulainya dari tahun 2010. Seiring berjalannya waktu mulai bertumbuh dan pada tahun 2016, mendapatkan peringkat tiga pada saat monev yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Pertemuan berlangsung dengan sangat hangat. Ibu Yatri dan Tim Biro Komunikasi menjelaskan mengenai proses kegiatan di Biro Komunikasi. Dari studi banding ini, mendapatkan hasil bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi penunjang kegiatan. Di samping itu, SDM juga harus terus dilengkapi dengan pengetahuan lewat pelatihan-pelatihan ataupun workshop. Dalam bidang Layanan Terpadu, dukungan informasi dari unit-unit dan fakultas di IPB menjadi hal yang sangat penting dalam waktu respon kepada mahasiswa khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Hal lain yang dapat dipetik dari kunjungan tersebut adalah dalam pengelolaan informasi publik dimana terdapat sejumlah regulasi yang mengatur dan struktur organisasi yang kuat dengan dukungan sumber daya lintas unit. Dalam meningkatkan layanan publik, batas penyelesaian aduan pada website PPID adalah 10 hari, pada kunjungan terkait PPID 1 hari, sedangkan batas penyelesaian aduan tiket pada help center adalah 3 hari. Biro Komunikasi IPB pun melakukan survei kepuasan layanan publik dimana hasilnya rata-rata berpredikat A. Dari hasil studi banding ke IPB, tim DPKS makin bertekad kuat untuk juga memberikan layanan publik terbaiknya pada para stake holder, khususnya pada mahasiswa. Apalagi kini UT telah berstatus hukum PTNBH, maka diharapkan semua proses bisnis UT menjadi faster, cheaper, dan better.

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Terbuka

Keterbukaan informasi publik yang merupakan kewajiban setiap Badan Publik dan menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Universitas Terbuka (UT) sebagai penyelenggara pelayanan publik berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik, namun juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kinerja dan layanan UT melalui berbagai kanal yang ada kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu bentuk persiapan penyediaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan UT, pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Ruang Sidang Wisma 2 diadakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengundang narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, SH., M.H. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang unit-unit penyedia informasi yang ada di lingkungan UT Pusat. Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi yaitu Unggul Utan Sufandi, S.Kom., M.Si. – Kepala Pusat Pengelolaan Bisnis dan Investasi, Dr. Arie Wibowo Khurniawan, S.Si., M.Ak. – Stafsus Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum, Nanang Setiawan, S.Kom. dan Andri Dwi Kurniawan, S.T. dari Direktorat Administrasi Akademik dan Kelulusan, Kani, S.Kom., M. Kom. dan Julianto Mardimpu Pasaribu, S.Kom. dari Pusat Perpustakaan dan Kearsipan, Deni Rudiana Aprizal, S.Kom. dari Direktorat Sistem Informasi, Ihya Al Farisi, S.H. dari unit Kantor Sekretariat Rektorat dan Urusan Hukum, Dr. Maya Maria, S.E., M.M., Dora Sophianingtyas, S.E., MBA., Tengku Lufiana, S.Sos., Muhamad Saputra, S.Kom., Ajeng Cahyo Hapsari, S.Si. dan Nabila Meutia Pratiwi, S.Hum. dari Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama.

Kegiatan sosialisasi ini terselenggara sebagai tindak lanjut dari kegiatan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi bagi Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tanggal 27 Juli 2023 terkait praktik baik penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk itu UT pun berkomitmen atas dukungan tim PPID yang baru akan lebih mengimplementasikan KIP yang mendekati ideal antara lain melalui penyempurnaan laman website PPID UT di bawah bimbingan teknis dari perwakilan Komisi Informasi Pusat RI.

Acara dibuka oleh sambutan dari Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Umum, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan bahwa KIP harus mengikuti aturan-aturan mengenai keterikatan informasi yang layak diumumkan atau tidak. Saat ini tiga prinsip utama yang dijalani UT yaitu open to people, open to idea, dan open to place. Beliau berharap lewat sosialisasi hari ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Beliau berharap UT secepatnya dapat menyempurnakan pengembagan laman website PPID sebagai bentuk KIP di lingkungan UT. Diharapkan ke depannya dengan pelaksaanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI ini, UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.