Pos

Dukung PPID, UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dari Pusat hingga Daerah

Universitas Terbuka (UT) terus menguatkan komitmennya dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komitmen ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UT kepada seluruh perwakilan dari UT Pusat maupun UT Daerah.

Sosialisasi ini berlangsung di sela-sela agenda Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang digelar pada 17 April 2025 di Bogor.  Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) sekaligus Anggota PPID Utama, Ali Tarigan, S.E., menyampaikan capaian serta langkah strategis yang telah dilakukan PPID selama tahun 2024.

“Alhamdulillah, di tahun pertama UT mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI, UT berhasil meraih predikat Menuju Informatif. Ini awal yang baik untuk kita semua,” ujarnya.

Direktur DPKS tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan ini harus diikuti dengan peningkatan komitmen dari seluruh unit kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari semangat pelayanan publik yang akuntabel dan responsif. Beliau mendorong UT Pusat dan UT Daerah bersama-sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga UT mendapatkan predikat Informatif

Sebelum mengimplementasi PPID, UT sebenarnya telah membuka akses informasi publik melalui berbagai kanal digital seperti situs resmi UT Pusat dan Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), aplikasi MyUT, media sosial, Promise UT, hingga videotron dan perpustakaan digital.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari tidak hanya dari para pimpinan UT namun juga peserta RTM, mengingat posisi UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ)  dengan jangkauan luas ke berbagai daerah di Indonesia bahkan mancanegara.

Dukungan terhadap keterbukaan informasi juga disampaikan oleh Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D., selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Plt. Riset, Inovasi, Kerja Sama dan Bisnis yang menjabat sebagai PPID Utama. Beliau menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik tidak bisa berjalan optimal tanpa kolaborasi solid dari seluruh pimpinan, baik di UT Pusat maupun UT Daerah.

“Pelayanan informasi dan pengelolaan dokumen adalah tanggung jawab bersama. Dukungan pimpinan di pusat maupun daerah sangat penting agar PPID dapat menjalankan fungsinya secara maksimal, responsif, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Rahmat Budiman, Ph.D.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan UT dalam mengedukasi dan memperkuat kapasitas seluruh jajarannya dalam pengelolaan informasi publik. Ke depan, UT berencana mengadakan pelatihan teknis lanjutan serta memperkuat sistem dokumentasi informasi agar layanan PPID makin prima.

Dengan kegiatan ini, UT berharap keterbukaan informasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja di lingkungan UT, dari pusat hingga daerah.

Menuju Predikat Informatif, Ini Langkah Cerdas PPID UT! 

Tangerang Selatan – 21/03/2025 – Universitas Terbuka (UT) menggelar pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berlangsung di Ruang Rapat Besar Direktorat Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) ini dihadiri oleh Kepala Unit di lingkungan UT Pusat serta Penanggung Jawab PPID Unit di lingkungan UT Pusat. 

Plt. Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Bisnis UT, Rahmat Budiman, S.S., M.Hum., Ph.D., yang juga sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, membuka acara secara resmi. Dalam prakatanya, Rahmat Budiman menekankan pentingnya transparansi informasi di lingkungan akademik untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, Rahmat Budiman juga menekankan akan pentingnya komitmen bersama dari semua pihak. Ini bertujuan supaya UT pada tahun 2025 ini dapat naik level menjadi “Informatif”. 

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan oleh Direktur Pemasaran dan Kerja Sama (DPKS) UT, Ali Tarigan, S.E. Beliau menjelaskan urgensi penyusunan DIP dan DIK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dikelola oleh UT dapat diakses secara luas oleh masyarakat, kecuali yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Selain itu, Direktur DPKS tersebut juga menekankan bahwa pentingnya pelayanan informasi yang bukan hanya sekadar cepat tetapi juga akurat, dan ini tentunya memerlukan transformasi dan komitmen dari berbagai pihak.  

Pengarahan teknis lebih lanjut diberikan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M. Ia menjelaskan secara rinci prosedur penyusunan daftar informasi serta mekanisme klasifikasi informasi yang harus diterapkan di lingkungan UT. Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK memerlukan ketelitian serta koordinasi yang baik antara seluruh unit kerja agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik. 

Pembahasan DIP dan DIK merupakan langkah strategis bagi UT dalam mendukung prinsip transparansi informasi. Sebagai perguruan tinggi negeri berbasis pendidikan jarak jauh, UT memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, penyusunan daftar informasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap UT sebagai institusi pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel. 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, UT semakin menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ke depan, hasil pembahasan ini akan menjadi dasar dalam pengelolaan informasi di UT agar semakin optimal dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ikut Monev Pertama Kali, UT Langsung Sabet Predikat Ini dari KIP RI! 

Pembukaan tahun 2025 menjadi awal yang gemilang bagi Universitas Terbuka (UT). Pasalnya UT sebagai salah satu badan publik di bidang pendidikan semakin menunjukkan komitmen nyatanya khususnya dalam keterbukaan informasi publik. Di era digital saat ini keterbukaan informasi kepada masyarakat sudah menjadi keharusan dari setiap badan publik. Tentunya informasi tersebut harapannya dapat diakses oleh masyarakat dengan cara yang sederhana, cepat, tepat waktu, dan terjangkau dari segi biaya. 

Sejalan dengan hal tersebut UT berhasil menyabet predikat “Menuju Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Yang spesial dari prestasi ini adalah UT pada tahun 2024 lalu merupakan pertama kalinya ikut serta dalam pelaksanaan Monev tersebut. Prestasi ini diumumkan berdsarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 53/KEP/KIP/XII/2024. Predikat ini menunjukkan bahwa UT semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Rektor Universitas Terbuka, Prof. Dr. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran sivitas akademika yang terlibat. “Selamat, semoga pencapaian kali ini memicu agar di tahun 2025 UT mendapat predikat Informatif. UT harus terbuka sesuai prinsip terbuka dari nama Universitas Terbuka.” Kata Terbuka dari Universitas Terbuka memiliki makna: 1) open to people, semua orang bisa mengakses pendidikan tinggi di UT tanpa memandang status sosial; 2) open to place, dimanapun tempat tinggalnya mahasiswa dapat mengakses;  UT; 3) open to time, tidak ada tenggat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi, ujar Prof. Ojat. Menurutnya, pencapaian ini juga sejalan dengan misi UT yaitu menyelenggarakan pendidikan berkualitas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Monev oleh KIP dilakukan untuk menilai tingkat keterbukaan informasi pada badan publik, termasuk perguruan tinggi. Penilaian terdiri dari berbagai tahapan yaitu: 

  1. Penilaian Monitoring Kuisioner dengan indikator:  
  • Mengumumkan Informasi Publik  
  • Menyediakan Dokumen Informasi Publik,  
  • Pengembangan Website,  
  • Kelembagaan PPID, Dan  
  • Pengadaan Barang Dan Jasa  
  1. Penilaian Evaluasi presentasi dengan aspek: 
  • Kualitas Informasi 
  • Jenis Informasi 
  • Komitmen Organisasi  
  • Aspek Digitalisasi 

Dengan indikator dan aspek penilaian yang sudah ditetapkan tersebut maka dengan UT menyandang predikat “Menuju Informatif” mencerminkan upaya nyata institusi ini dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang transparan. 

Dengan predikat ini, UT semakin percaya diri untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Prof. Ojat menegaskan komitmennya, “UT terus mengedepankan keterbukaan, untuk menjaga integritas sebaagai badan publik yang menjaga kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi. UT, Terbuka Untuk Semua,” tutupnya. Prestasi ini sekaligus memperkokoh eksistensi UT sebagai pionir dalam penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh di Indonesia. 

UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Uji Publik KIP  2024

Universitas Terbuka (UT) menunjukkan komitmennya sebagai badan publik yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia (RI), Universitas Terbuka (UT) berhasil masuk sebagai salah satu Badan Publik yang mengikuti Presentasi Uji Publik. Acara Presentasi Uji Publik ini  dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. 

Presentasi Uji Publik merupakan tahap lanjutan dalam penilaian badan publik yang tergolong Informatif. UT mendapatkan kesempatan di hari Kamis, 14 November 2024. Kehadiran UT pada acara Uji Publik ini diwakili oleh Wakil Rektor Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si., Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E., serta Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M.

Presentasi Uji Publik ini dinilai oleh tim yang terdiri dari Ketua KI Pusat RI, Rospita Vici Paulyn; Peneliti Kajian Politik, Yohan Wahyu; dan Praktisi Hukum, Hendri Pandiangan. Rospita menyampaikan pentingnya badan publik untuk terus memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang transparan, namun tetap menjaga pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

Selain UT, badan publik lainnya yang mengikuti sesi ini adalah Universitas Andalas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keikutsertaan UT dalam Monev KIP 2024 menjadi bukti bahwa UT terus berusaha menjadi teladan dalam penerapan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan tinggi.

Dalam sesi presentasi, Prof. Ali Muktiyanto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekedar kewajiban, tetapi sudah menjadi identitas UT. Beliau menyatakan, “Universitas Terbuka dari namanya saja sudah menggambarkan terbuka, jadi untuk informasi publik juga sudah siap untuk terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.” Komitmen ini diwujudkan melalui portal informasi publik ppid.ut.ac.id yang sudah sangat informatif, memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi, seperti laporan keuangan yang telah diaudit, pengadaan barang dan jasa, dan informasi publik lainnya. 

Sebagai institusi pendidikan jarak jauh terbesar di Indonesia, UT melayani lebih dari 671.000 mahasiswa aktif dari berbagai wilayah, termasuk pelosok nusantara. Dengan cakupan layanan yang luas ini, UT memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelayanannya kepada masyarakat.

UT percaya bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi standar penilaian, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat reputasi sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan transparansi. Melalui integrasi teknologi informasi dan layanan yang inklusif, UT berkomitmen untuk terus berinovasi, menghadirkan informasi yang bermanfaat, serta memperkuat hubungan dengan masyarakat luas.

Partisipasi UT dalam Uji Publik KIP 2024 mencerminkan semangat transparansi yang telah menjadi landasan sejak berdirinya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkokoh UT sebagai badan publik yang informatif, akuntabel, dan inspiratif dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Pemantapan Pengembangan Keterbukaan Informasi Publik dan PPID UT 2024

Keterbukaan informasi publik   menjadi sesuatu yang wajib dikembangkan oleh tiap Badan Publik mengacu pada UU No. 14 Tahun. Universitas Terbuka (UT). Sebagai institusi pendidikan yang melayani publik, Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen dalam menyediakan keterbukaan informasi. Hal ini juga merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja dan pelayanan UT kepada para pemangku kepentingan.

Salah satu persiapan menghadapi SAQ Monev 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), UT pada Rabu, 22 Mei 2024 di Ruang Sidang Pusat Perencanaan dan Pelaporan UT Pusat menyelenggarakan acara  Pemantapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 ini mengundang narasumber dari Komisi Informasi Pusat RI, Siti Ajijah, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT Pusat.

Kegiatan Pengembangan KIP dan PPID UT 2024 ini terselenggara sebagai persiapan UT menghadapi SAQ Monev 2024 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI setiap tahunnya untuk institusi kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Siti Ajijah, S.H., M.H. dalam paparannya menyampaikan praktik baik penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) oleh KIP RI dan beberapa PTN lainnya. Untuk itu UT pun berkomitmen memperkuat kinerja tim PPID UT 2024 dengan lebih mengimplementasikan KIP yang mendekati ideal. Hal yang menjadi fokus pengembangan adalah penguatan koordinasi semua unit penyedia informasi yang ada di UT  dan juga penyempurnaan laman website PPID UT di bawah bimbingan teknis dari  perwakilan Komisi Informasi Pusat RI.

Acara dibuka oleh sambutan dari Direktur Pemasaran dan Kerja Sama, Ali Tarigan, S.E. yang menekankan pentingnya intensifikasi pengembangan KIP agar UT dapat mencapai predikat informatif. Acara diteruskan dengan diskusi interaktif antara anggota PPID Utama UT dengan Ajijah, M.H. yang dipimpin oleh Kasubdit Humas dan Pemasaran, Dr. Maya Maria, S.E., M.M. Melalui kegiatan ini, unit-unit penyedia informasi di lingkungan UT mendapat pengetahuan pentingnya keterbukaan informasi publik dan secara bersama-sama mendukung pengembangan PPID yang optimal.

Pada sesi pemaparan materi mengenai KIP, narasumber Siti Ajijah SH., M.H. menyampaikan pentingnya komitmen dari pimpinan untuk dapat mengimplementasikan KIP. Untuk itu fokus Pengembangan PPID UT 2024:

  1. Penguatan Struktur PPID: Meningkatkan koordinasi antara PPID Utama di pusat dengan PPID Pelaksana di fakultas, sekolah pascasarjana, lembaga, dan UT Daerah.
  2. Optimalisasi Layanan Informasi Publik: Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara sistematis agar akses informasi bagi masyarakat menjadi lebih mudah dan transparan.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan informasi yang diberikan kepada publik adalah sah, akurat, dan terkini, serta menjaga keamanan data pribadi.
  4. Penguatan Kapasitas SDM: Melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik.
  5. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Melakukan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan layanan informasi publik.
  6. Sanksi dan Penghargaan: Menerapkan sanksi bagi unit yang tidak memenuhi standar, serta memberikan penghargaan kepada unit yang menunjukkan kinerja terbaik.

Dengan semua hal ini, maka seluruh PPID di lingkungan Universitas Terbuka dapat mewujudkan layanan informasi publik yang lebih baik dan berdaya guna bagi masyarakat luas. Diharapkan ke depannya dengan pelaksanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat RI ini, UT dapat menjadi Badan Publik dengan predikat informatif.

UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan! Hadiri Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Kemendikbudristek 2024

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen untuk menyediakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan hak seluruh Warga Negara Indonesia. Mematuhi arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Arsip Nasional Republik Indonesia, UT aktif dalam pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transparansi publik.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan keikutsertaan UT dalam Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Kerja Humas Diktiristek yang berlangsung di Politeknik Negeri Batam pada 12-16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Indonesia dapat mengelola informasi publik secara transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Di samping itu, lokakarya ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan reputasi dan tata kelola informasi di setiap lembaga.

Beberapa materi penting yang dibahas dalam lokakarya ini meliputi:

  • Tata kelola pendokumentasian informasi publik
  • UU Keterbukaan dan Standar Layanan Informasi Publik
  • Penguatan PPID dan penataan layanan informasi publik untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan informatif
  • Era keterbukaan informasi: Batasan dan klasifikasi informasi publik

Para narasumber yang berpengalaman turut serta dalam menyampaikan materi, antara lain:

Muhammad Sumitro (Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional RI), yang memaparkan tentang tata kelola pendokumentasian informasi publik.

Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), yang membahas UU Keterbukaan dan standar layanan informasi publik.

Rospita Vici Paulyn (Komisioner Komisi Informasi Pusat) dan Annie Londa (Tenaga Ahli KIP), menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik

Annie Londa (Tenaga Ahli KIP) secara terpisah juga menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara keseluruhan kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Wilayah Barat 2024 telah berjalan dengan baik. Selanjutnya, Tim PPID Universitas Terbuka (UT) akan terus belajar dan bersinergi dengan Kemendikbudristek, Arsip Nasional Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam rangka menjadi PTN-BH yang informatif dan aksesibel.