No | Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Dibuka | Ditutup | Jangka Waktu |
1. | Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas |
2. | Soal dan jawaban ujian tes masuk | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan | Tidak terbatas |
3. | Dokumen evaluasi dan rekomendasi terkait evaluasi hasil belajar mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi hasil evaluasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab | Sampai mahasiswa menyelesaikan studinya |
4. | Data identitas pribadi dan dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika Dosen dan Tenaga Kependidikan | Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas |
5. | Lembar Informasi Pembayaran | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai pembayaran dilakukan |
6. | Laporan Keuangan yang belum diaudit oleh pihak yang berwenang | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain dan penyajian laporan keuangan yang belum melalui proses validasi | – | Sampai dengan laporan hasil audit diterbitkan |
7. | Biodata mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
8. | Proposal penelitian mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual | Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis |
9. | Transkrip akademik mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Potensi Penyalahgunaan manipulasi identitas akademik. | – | Tidak terbatas |
10. | Data identitas pribadi dan dokumen terkait sanksi atau pelanggaran etika mahasiswa | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan dibutuhkan untuk kepentingan dinas |
11. | Biodata alumni | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
12. | Borang akreditasi dan data pendukung borang | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan melindungi data pribadi | Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari Pimpinan |
13. | Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa | 1. Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. | – | Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitor | Dibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan secara tertulis dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit. |
14. | Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada proses Pengadaan Barang/Jasa | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Menimbulkan persaingan yang tidak sehat | – | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
15. | Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | – | Tidak terbatas |
16. | Dokumen Penawaran | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Penyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompeten | – | Tidak terbatas |
17. | Sertifikat Tanah | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Pengamanan aset Universitas Terbuka dan aset negara | Tidak terbatas |
18. | Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Pengamanan aset Universitas Terbuka dan aset negara | Tidak terbatas |
19. | Laporan Hasil Audit Internal | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | – | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
20. | Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu Sementara | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompeten | – | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
21. | Ketetapan Pagu Definitif | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Terbatas, hanya untuk informasi intern | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
22. | Rekening koran bank | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Keamanan dokumen keuangan negara | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
23. | Data keuangan yang belum di audit | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Penyalahgunaan dokumen oleh pihak lain atas data keuangan yang belum melalui proses validasi | – | Sampai dengan laporan hasil audit diterbitkan |
24. | Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
25. | Data pribadi dosen dan tenaga kependidikan | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan |
26. | Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksi | Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Tidak terbatas |
27. | Data gaji, tunjangan, dan/atau remunerasi Dosen dan Tenaga Kependidikan | Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Dapat dibuka pada waktu pemeriksaan |
28. | Dokumen usulan promosi, mutasi, dan rotasi pegawai | Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang |
29. | Data pengaduan masyarakat dan data pengaduan Whistleblower serta laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau staf | Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Melindungi data pribadi | Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
30. | Dokumen Perjanjian Kerja Sama | Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Sampai memperoleh persetujuan dari Para Pihak |
31. | Data pribadi mitra kerja sama | Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | – | Perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat | Sampai memperoleh persetujuan dari Para Pihak |
32. | Tipologi Jaringan: Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Pusat Data | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Rawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privat | – | Sampai memperoleh persetujuan dari pimpinan |