No InformasiDasar Hukum Pengecualian
Informasi
DibukaDitutupJangka Waktu
1.Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja Dosen dan Tenaga KependidikanPasal 17 huruf h angka 5 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiTidak terbatas
2.Soal dan jawaban ujian tes masukPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecuranganTidak terbatas
3.Dokumen evaluasi dan rekomendasi terkait evaluasi hasil belajar mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi hasil evaluasi dari pihak yang tidak bertanggung jawabSampai mahasiswa menyelesaikan studinya
4.Data identitas pribadi dan dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika Dosen dan Tenaga KependidikanPasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiTidak terbatas
5.Lembar Informasi PembayaranPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai pembayaran dilakukan
6.Laporan Keuangan yang belum diaudit oleh pihak yang berwenangPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen oleh pihak lain dan penyajian laporan keuangan yang belum melalui proses validasiSampai dengan laporan hasil audit diterbitkan
7.Biodata mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
8.Proposal penelitian mahasiswaPasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMemberi perlindungan hak atas kekayaan intelektualDibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis
9.Transkrip akademik mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPotensi Penyalahgunaan manipulasi identitas akademik.Tidak terbatas
10.Data identitas pribadi dan dokumen terkait sanksi atau pelanggaran etika mahasiswaPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang dan dibutuhkan untuk kepentingan dinas
11.Biodata alumniPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
12.Borang akreditasi dan data pendukung borangPasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMemberi perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan melindungi data pribadiSampai pengumuman dan memperoleh persetujuan dari Pimpinan
13.Dokumen pengadaan barang/jasa dari penyedia barang/jasa1.      Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2.      Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3.      Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar kompetitorDibuka setelah mendapat persetujuan pimpinan secara tertulis dan setelah proses pelaksanaan pekerjaan selesai atau pada saat proses audit.
14.Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada proses Pengadaan Barang/JasaPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahMenimbulkan persaingan yang tidak sehatDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
15.Hasil Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan PerencanaPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPenyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompetenTidak terbatas
16.Dokumen PenawaranPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPenyalahgunaan dokumen penawaran oleh pihak lain yang tidak berkompetenTidak terbatas
17.Sertifikat TanahPasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPengamanan aset Universitas Terbuka dan aset negaraTidak terbatas
18.Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPengamanan aset Universitas Terbuka dan aset negaraTidak terbatas
19.Laporan Hasil Audit InternalPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompetenDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
20.Ketetapan Pagu Indikatif/Pagu SementaraPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen oleh pihak lain yang tidak berkompetenDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
21.Ketetapan Pagu DefinitifPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikTerbatas, hanya untuk informasi internDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
22.Rekening koran bankPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikKeamanan dokumen keuangan negaraDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
23.Data keuangan yang belum di auditPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPenyalahgunaan dokumen oleh pihak lain atas data keuangan yang belum melalui proses validasiSampai dengan laporan hasil audit diterbitkan
24.Dokumen terkait sanksi penjatuhan hukuman disiplin atau pelanggaran etika dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
25.Data pribadi dosen dan tenaga kependidikanPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan yang bersangkutan
26.Data penilaian hasil rekrutmen dan seleksiPasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiTidak terbatas
27.Data gaji, tunjangan, dan/atau remunerasi Dosen dan Tenaga KependidikanPasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiDapat dibuka pada waktu pemeriksaan
28.Dokumen usulan promosi, mutasi, dan rotasi pegawaiPasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang
29.Data pengaduan masyarakat dan data pengaduan Whistleblower serta laporan hasil pemeriksaan terhadap kinerja atau perilaku individu pejabat atau stafPasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikMelindungi data pribadiSampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan
30.Dokumen Perjanjian Kerja SamaPasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPerlindungan dari persaingan usaha tidak sehatSampai memperoleh persetujuan dari Para Pihak
31.Data pribadi mitra kerja samaPasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPerlindungan dari persaingan usaha tidak sehatSampai memperoleh persetujuan dari Para Pihak
32.Tipologi Jaringan: Konfigurasi, Spesifikasi dan Layout Perangkat Infrastruktur, Pusat DataUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikRawan disalahgunakan karena menyangkut sistem Universitas keseluruhan dan juga berisi data-data privatSampai memperoleh persetujuan dari pimpinan