Saat Keterbukaan Tak Lagi Sekadar Janji, Universitas Terbuka Sabet Predikat Informatif
Jakarta,16 Desember 2025 – Hanya dalam dua tahun, Universitas Terbuka (UT) berhasil membalik peta keterbukaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi negeri. Pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KPI) RI, UT yang tergolong pendatang baru langsung menyabet predikat informatif, sejajar bahkan melampaui banyak kampus besar yang lebih dahulu mapan.
Capaian tersebut menempatkan Universitas Terbuka sebagai salah satu perguruan tinggi negeri dengan keterbukaan informasi publik yang secara nasional. Predikat Informatif diberikan kepada badan publik yang dinilai mampu menjalankan prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik secara konsisten, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi UT, hasil ini terasa istimewa. Selain karena diraih pada tahun kedua keikutsertaan dalam Monev, capaian tersebut juga mencerminkan transformasi dalam tata kelola informasi di lingkungan kampus. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap akses informasi yang cepat dan mudah, UT menunjukkan bahwa keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja institusi.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Umum Universitas Terbuka, Adrian Sutawijaya, S.E., M.Si., yang hadir mewakili Rektor Universitas Terbuka pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kehadiran pimpinan universitas ini menjadi penegasan komitmen UT dalam mengawal keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi negeri.
Adrian menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja kolektif seluruh sivitas akademika Universitas Terbuka. Menurutnya, predikat Informatif merupakan buah dari komitmen bersama yang terus dibangun secara konsisten.
“Saya hari ini sangat berbahagia sekali dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras teman-teman semuanya. Kita mendapatkan penghargaan yang luar biasa, Universitas Terbuka mendapatkan predikat Informatif. Dan nilai kita tahun ini sangat meningkat. Mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan lagi,” ujar Adrian.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sendiri dilakukan KIP RI dengan mengukur berbagai aspek layanan informasi badan publik, mulai dari ketersediaan informasi, kualitas pelayanan permohonan informasi, hingga komitmen pimpinan dalam mendorong transparansi. Penilaian dilakukan secara terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjuta
Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan mandat konstitusional yang harus dijaga bersama. Ia menjelaskan bahwa KIP RI memiliki tugas menetapkan standar layanan informasi publik sekaligus mengawal implementasinya di seluruh badan publik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kami dari Komisi Informasi Pusat harus mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Tugas kami adalah menetapkan petunjuka teknis, standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik,” kata Donny.
Terkait Universitas Terbuka, Donny melihat potensi besar untuk kolaborasi yang lebih luas. Menurutnya, sebagai perguruan tinggi yang menyandang identitas “terbuka”, UT memiliki peran strategis dalam memperluas literasi dan praktik keterbukaan informasi, khususnya di sektor pendidikan. “Kami ingin ke depan bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Universitas Terbuka. Namanya juga Universitas Terbuka, maka pendidikan memang harus lebih banyak dibuka,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut keterbukaan informasi sebagai “virus kebaikan” yang perlu disebarkan. Bukan dalam makna negatif, melainkan sebagai nilai positif yang menular dan mendorong perubahan budaya birokrasi ke arah yang lebih transparan dan melayani.
Capaian UT ini juga sejalan dengan komitmen global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDGs 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan SDGs 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting bagi pendidikan yang inklusif sekaligus tata kelola institusi yang kredibel dan dipercaya publik.
Sebagai perguruan tinggi negeri dengan jangkauan mahasiswa terbesar dan sistem pembelajaran jarak jauh yang tersebar di seluruh Indonesia, UT memandang keterbukaan informasi sebagai kebutuhan mendasar. Akses terhadap informasi akademik, layanan administrasi, hingga kebijakan institusi menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi.
Bagi Universitas Terbuka, predikat Informatif bukan sekadar penghargaan tahunan. Ia adalah penegasan arah. Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas, UT memilih berjalan lebih terbuka—bukan hanya dalam akses pendidikan, tetapi juga dalam tata kelola informasi. Ketika keterbukaan menjadi fondasi kepercayaan, UT mengirim satu pesan tegas: pendidikan yang inklusif hanya bisa tumbuh di institusi yang berani jujur, transparan, dan bertanggung jawab.























