Sebagai pelopor pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh di Indonesia, Universitas Terbuka (UT) berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, akuntabel, berbasis teknologi, dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan transparansi institusi dan upaya membangun kepercayaan publik, sejalan dengan nilai-nilai akuntabilitas, aksesibilitas, dan pelayanan digital.

Program Strategis PPID UT

Untuk mewujudkan layanan informasi sesuai dengan arah kebijakan, maka UT menetapkan program strategis sebagai berikut:

  1. Penetapan Regulasi

UT telah menetapkan landasan hukum dan pedoman operasional yang jelas untuk pelaksanaan layanan informasi publik. Melalui kebijakan internal seperti Peraturan Rektor, pedoman teknis, dan standar operasional prosedur (SOP). UT menjamin layanan informasi dilaksanakan secara transparansi, akuntabel, dan sesuai prinsip kepastian hukum. Regulasi ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja, baik di pusat maupun UT Daerah, dalam mengelola, menyampaikan, dan melindungi informasi publik secara profesional dan tepat sasaran.

  1. Penyediaan Sarana dan Prasarana 

UT menyediakan infrastruktur layanan yang mendukung aksesibilitas dan kenyamanan, baik secara  fisik maupun digital. Hal ini termasuk  ruang layanan informasi,  portal digital resmi PPID di ppid.ut.ac.id dan media sosial (instagram) @ppid_univterbuka. Kanal-kanal ini menjadi jalur utama komunikasi informasi publik kepada masyarakat. UT menjamin aksesibilitas, kemudahan layanan, serta kenyamanan pemohon informasi, baik secara langsung maupun daring, sehingga layanan informasi publik dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.

  1. Peningkatan Kualitas SDM 

Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan yang terlibat dalam layanan informasi publik di Universitas Terbuka, baik di tingkat pusat maupun UT Daerah. Peningkatan kualitas dilakukan melalui pelatihan, workshop, bimbingan teknis, serta partisipasi aktif dalam forum keterbukaan informasi. SDM yang kompeten dan profesional menjadi kunci dalam mewujudkan layanan informasi publik menjadi lebih responsif, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Penyediaan Informasi secara Proaktif

UT secara aktif menyediakan dan menyampaikan informasi publik tanpa harus menunggu permintaan dari masyarakat. Informasi disajikan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat sesuai klasifikasi keterbukaan informasi publik, melalui berbagai kanal resmi seperti portal PPID, media sosial, dan publikasi digital lainnya. Dengan langkah proaktif ini, UT memperkuat transparansi, memperpendek alur permohonan informasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keterbukaan informasi publik universitas.

  1. Pemantauan dan Evaluasi

UT melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja layanan informasi agar berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemantauan termasuk pada kualitas informasi yang disampaikan dan juga tingkat kepuasan pemohon informasi. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk peningkatan mutu layanan.  Penyusunan Laporan Tahunan Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi bukti akuntabilitas sebagai badan publik yang transparan.

Strategi Pencapaian 

  1. Menetapkan Regulasi
  • Menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 221 Tahun 2024 tentang Pengelola Informasi Publik di Lingkungan Universitas Terbuka.
  • Menerbitkan prosedur pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan UT.
  1. Menyiapkan Sarana dan Prasarana 
  • Menyediakan ruangan layanan informasi Publik.
  • Mengelola kanal resmi melalui laman website ppid.ut.ac.id dan media sosial @ppid_univterbuka untuk mengumumkan informasi publik.
  1. Meningkatkan Kualitas SDM 
  • Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM pengelola informasi publik di UT Pusat dan UT Daerah.
  1. Melakukan Penyediaan Informasi secara Proaktif 
  • Melakukan pembaruan publikasi informasi secara berkala
  • Menganalisis informasi publik yang dibutuhkan oleh mahasiswa/masyarakat umum untuk segera diumumkan oleh PPID UT
  1. Melakukan Pemantauan dan Evaluasi
  • Melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan layanan informasi publik UT.
  • Menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan layanan informasi publik UT.

Target PPID UT Tahun 2025

  • Mengembangkan aplikasi mobile layanan informasi untuk mempermudah akses informasi.
  • Seluruh unit kerja UT Pusat dan UT Daerah memiliki penanggung jawab PPID yang ditetapkan secara resmi dan menjalankan fungsi layanan informasi.
  • Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan informasi publik PPID sebesar 80 persen pada akhir tahun 2025.
  • Memperoleh predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat RI pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.