UT Tegaskan Komitmen Keterbukaan! Hadiri Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik Kemendikbudristek 2024

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), Universitas Terbuka (UT) terus berkomitmen untuk menyediakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan hak seluruh Warga Negara Indonesia. Mematuhi arahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Arsip Nasional Republik Indonesia, UT aktif dalam pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendukung transparansi publik.

Komitmen ini semakin diperkuat dengan keikutsertaan UT dalam Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Kerja Humas Diktiristek yang berlangsung di Politeknik Negeri Batam pada 12-16 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di Indonesia dapat mengelola informasi publik secara transparan, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Di samping itu, lokakarya ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pengelolaan reputasi dan tata kelola informasi di setiap lembaga.

Beberapa materi penting yang dibahas dalam lokakarya ini meliputi:

  • Tata kelola pendokumentasian informasi publik
  • UU Keterbukaan dan Standar Layanan Informasi Publik
  • Penguatan PPID dan penataan layanan informasi publik untuk mewujudkan badan publik yang transparan dan informatif
  • Era keterbukaan informasi: Batasan dan klasifikasi informasi publik

Para narasumber yang berpengalaman turut serta dalam menyampaikan materi, antara lain:

Muhammad Sumitro (Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional RI), yang memaparkan tentang tata kelola pendokumentasian informasi publik.

Aditya Nuriya Sholikhah (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat), yang membahas UU Keterbukaan dan standar layanan informasi publik.

Rospita Vici Paulyn (Komisioner Komisi Informasi Pusat) dan Annie Londa (Tenaga Ahli KIP), menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik

Annie Londa (Tenaga Ahli KIP) secara terpisah juga menyampaikan terkait peraturan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, pengecualian dalam proses permohonan serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Secara keseluruhan kegiatan Lokakarya Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Wilayah Barat 2024 telah berjalan dengan baik. Selanjutnya, Tim PPID Universitas Terbuka (UT) akan terus belajar dan bersinergi dengan Kemendikbudristek, Arsip Nasional Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam rangka menjadi PTN-BH yang informatif dan aksesibel.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *